SMA Negeri 1 Rantau Alai Tegaskan Tak Ada Pungutan Rp100 Ribu untuk Pengambilan Ijazah

oleh -105 views

Ogan Ilir

SMA Negeri 1 Rantau Alai menegaskan tidak pernah menetapkan pungutan sebesar Rp100 ribu kepada siswa maupun orang tua/wali murid untuk keperluan pengambilan ijazah tahun ajaran 2025/2026.

Penegasan tersebut disampaikan pihak sekolah menyusul adanya informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengambilan ijazah siswa.

Kepala SMA Negeri 1 Rantau Alai, Drs. Sarwani, M.Pd., melalui guru Lukmanul Hakim, S.Pd., menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa ataupun orang tua/wali murid membayar sejumlah uang untuk memperoleh ijazah.

Keterangan tersebut disampaikan pada Senin (10/8/2026). Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026 hingga saat ini belum dibagikan.

Menurut pihak sekolah, apabila terdapat seseorang yang meminta uang Rp100 ribu dengan mengatasnamakan SMA Negeri 1 Rantau Alai, siswa maupun orang tua/wali murid diminta segera melakukan konfirmasi dan melaporkannya kepada pihak sekolah.

“Jika ada oknum yang melakukan pungutan Rp100 ribu tersebut, silakan laporkan kepada pihak sekolah. Akan kami tindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukmanul Hakim, S.Pd., mewakili pihak sekolah.

Pihak SMA Negeri 1 Rantau Alai menegaskan setiap laporan terkait dugaan pungutan yang mengatasnamakan sekolah akan ditindaklanjuti. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menjaga transparansi pelayanan pendidikan serta memastikan siswa dan orang tua/wali murid tidak dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar kebijakan.

Sekolah juga mengimbau siswa dan orang tua/wali murid agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai adanya pungutan yang mengatasnamakan SMA Negeri 1 Rantau Alai sebelum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak sekolah.

Pihak sekolah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan adanya permintaan uang yang mengatasnamakan sekolah, sehingga persoalan tersebut dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SMA Negeri 1 Rantau Alai berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses pengambilan ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026. (rls/Tim Redaksi Pewarta)