Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,85 Miliar

oleh -204 views

Bandar Lampung

Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Selasa (11-8-2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 80 hari.

“Menuntut terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, Ardito dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pencabutan hak politik Ardito. Hak terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik diminta dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Anton Wibowo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kemudian Ranu Hari Prasetyo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sedangkan Riki Hendra Saputra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keempat terdakwa sebelumnya menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Lampung Tengah.

Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Pledoi akan kami bacakan pada Kamis 20 Agustus 2026,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.(*)